Tips dari Polisi Cara Menghadapi Debt Collector, Pahami Syarat-syarat Menarik Kendaraan
Ilustrasi
FOKUSLINTAS.com – Polisi melalui Divisi Humas Mabes Polri kali ini memberikan beragam tips menghadapi debt collector atau penagih utang.
Tips yang diberikan polisi ini sangat penting untuk disimak dan diperhatikan.
Perlu dicatat, ada syarat-syarat debt collector menarik kendaraan konsumen leasing.
Mengenai syarat debt collector tarik kendaraan leasing perlu dipahami agar bisa terhindar dari penipuan.
Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu.
Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan lesing.
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
[Han-BB]
Editor: Adm